Rabu, 22 Agustus 2012

TEKNIS PEMBELAJARAN


  1. Tempat belajar adalah rumah siswa dan pengajar langsung datang ke rumah siswa.
  2. Siswa dan pengajar hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  3. Apabila ada pembatalan bimbingan belajar, diharapkan ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada guru atau LBBP Al-Faruq College minimal satu hari sebelumnya, dan mencari hari pengganti yang telah disepakati bersama.
  4. Apabila pengajar sudah hadir di tempat belajar sesuai waktu yang dijadwalkan, sementara siswa secara mendadak membatalkan les tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau siswa tidak ada di tempat les yang disepakati. Maka dianggap 1 kali pertemuan, dan pengajar berhak menuliskan 1 kali pertemuan pada daftar hadir.
  5. Apabila terjadi penambahan/pengurangan jadwal Bimbingan belajar dikarenakan akan menghadapi ulangan/UTS/UAS/UN/SNMPTN/liburan dll, maka harus memberitahukan ke pengajar/LBBP Al-Faruq College.
  6. Bagi siswa yang belajar secara kelompok. Pembatalan dapat dilakukan apabila telah ada kesepakatan seluruh anggota kelompok dengan pemberitahuan oleh ketua kelompok kepada pengajar/LBBP Al-Faruq College.
  7. Bagi siswa yang belajar secara kelompok. Siswa yang tidak mengikuti bimbingan belajar kelompok dengan alasan apapun dianggap telah mengikuti pembelajaran.
  8. Perubahan jadwal bimbingan belajar dan pengajar dapat dilakukan atas permintaan siswa atau orang tua siswa.
  9. Bila pengajar berhalangan hadir dan ada pemberitahuan, dapat diminta pergantian waktu pada hari yang lain.
  10. Bila pengajar berhalangan hadir dan tanpa pemberitahuan, maka orang tua atau siswa harus melapor kepada LBBP Al-Faruq College.
  11. Satu kali pertemuan untuk satu bidang studi, kecuali mendesak.
  12. Lembaran presensi bimbingan siswa harus penuh maksimal 2 bulan, apabila dalam waktu tersebut daftar hadir masih belum penuh, maka dianggap penuh dan akan diganti dengan daftar hadir yang baru.
  13. Apabila jadwal bimbingan belajar bertepatan dengan hari libur nasional atau libur sekolah, maka pelaksanaan bimbingan belajar disesuaikan dengan kesepakatan antara pengajar dengan siswa/orang tua siswa.
  14. Siswa dapat mengajukan pergantian pengajar bila merasa tidak cocok.
  15. Mengomunikasikan segala permasalahan yang berkaitan dengan proses pembelajaran kepada pengajar atau LBBP Al-Faruq College.
  16. Apabila waktu pembayaran administrasi les melebihi ketentuan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.10.000/minggu.
  17. Apabila buku siswa/presensi  siswa hilang, maka akan dikenakan biaya pengganti sebesar Rp.15.000. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar