Menurut BSNP Depdiknas (2006) dan Mulyasa (2006), penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat
- Melakukan analisis konteks
- Penyiapan dan penyusunan draf
- Reviu dan revisi draf
- Finalisasi draf Pemberlakuan KTSP.
Koordinasi perlu dilakukan oleh kepala sekolah dalam merencanakan dan menyusun KTSP. Kegiatan koordinasi sekurangkurangnya menyangkut dua kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi mengenai rencana penyusunan KTSP dengan dinas pendidikan kabupaten/kota setempat
- Menghubungi ahli pendidikan setempat untuk diminta bantuannya sebagai nara sumber dalam kegiatan penyusunan KTSP. Analisis konteks merupakan kegiatan yang mengawali penyusunan KTSP.